Rabu, 22 April 2015

Bunuh TKW, Warga Arab di Pancung

Jakarta - Seorang warga negara Arab Saudi dieksekusi mati ta'zir di penjara kota Abha pada 21 April 2015 karena membunuh secara keji seorang TKW bernama Kikim Komalasari. Warga Arab Saudi bernama Shaya Said Ali Al Gahtani itu membunuh pada tahun 2010.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu (22/4/2015), jenazah Kikim dipulangkan dengan bantuan KJRI Jeddah tahun 2011 dan dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur. Sejak awal kasus ini, KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan hukum.

Selain itu, KJRI telah menunjuk pengacara tetap Abdurrahim Muhammad Al Hindi guna memastikan Kikim mendapatkan keadilan, memperoleh hak-haknya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

"Sebenarnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati ta'zir di mana pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku segera dieksekusi," papar Dicky Yunus, diplomat senior yang baru saja memperkuad skuat perlindungan WNI di KJRI Jeddah.

Meskipun dalam hukuman mati jenis ta'zir tidak lazim dikaitkan dengan diyat (uang darah), namun atas upaya Tim Pembela KJRI Jeddah hakim memasukkan dalam amar putusannya peluang bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan diyat syar'i, yaitu jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi. Peluang diyat syar'i tersebut diberikan karena mempertimbangkan bahwa Kikim meninggalkan 3 anak yang masih membutuhkan biaya hidup, masing-masing berusia 22, 15 dan 9 tahun.

"KJRI akan membantu proses pengajuan diyat syar'i oleh ahli waris Kikim, bila perlu dengan bantuan pengacara," ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Dharmakirti.

Pemerintah melalui Perwakilan RI telah dan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, khususnya mereka yang menjadi korban.

Kikim Komalasari diberangkatkan ke Arab Saudi pada 15 Juni 2009 dan bekerja di keluarga Shaya Said Ali Al Gahtani di Kota Abha sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga. Ia meninggal secara mengenaskan akibat pukulan benda tumpul, kemudian mayatnya ditemukan di pinggiran jalan Serhan, bagian jalan utama Gharah, Abha, tiga hari sebelum Idul Adha (5 November 2010).

Kepolisian setempat yang menangani kematian Kikim tak berapa lama kemudian berhasil membekuk majikannya, Shaya Said Ali Al Gahtani sebagai pelaku pembunuhan. Shaya pun diproses hukum dan diadili dengan ancaman qishash (hukuman mati).


Berikut ini poto anak TKW tsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar